Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Juni 2017

UNIT USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

Pengertian UMKM - UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. UMKM diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Berikut ini adalah ilustrasi dari isi Undang Undang Nomor 20 tahun 2008. 


DEFINISI DAN PENGERTIAN UMKM - UMKM ADALAH?


Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (UU No 20/2008)

Usaha Kecil adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih lebih dariRp.50.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,-  (UU No 20/2008).

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Secara umum ciri ciri UMKM adalah : manajemen berdiri sendiri, modal disediakan sendiri, daerah pemasarannya lokal, aset perusahaannya kecil, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan terbatas. Asas pelaksanaan UMKM adalah kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efesiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional.

KRITERIA UMKM

Untuk membedakan sebuah usaha apakah itu termasuk usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah, oleh pemerintah diberikan batasan berdasarkan undang undang sesuai dengan kriteria jenis usaha masing masing yang didasarkan atas peredaran usaha dan atau jumlah aktiva yang dimiliki sebagai berikut :

Kriteria Usaha Mikro adalah :

Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 - lima puluh juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 - tiga ratus juta rupiah.


Kriteria Usaha Kecil adalah :

Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 - lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00  - lima ratus juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 - tiga ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 - dua setengah milyar rupiah.


Kriteria Usaha Menengah adalah :

Usaha Menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)’.

KLASIFIKASI USAHA KECIL MENENGAH


Dalam perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4(empat) kelompok yaitu :

  1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
  2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
  3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
  4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)

Contoh Bisnis UMKM


Bisnis yang bagaimanakah yang termasuk bisnis UMKM? maka kita harus melihat ulang KRITERIA UMKM diatas, bila bisnis tersebut masuk dalam kriteria yang telah dijelaskan maka bisnis tersebut merupakan bisnis UMKM, Contoh UMKM :

Contoh UMKM Bidang Kuliner - Jualan cemilan, gorengan, jualan makanan, membuka rumah makan, membuka restoran kecil atau bisa juga membuka usaha kafe.

Contoh UMKM Bidang Fashion - toko pakaian skala kecil, distro yang menjual pakaian khusus untuk anak muda, toko batik, baju muslim dan lain sebagainya. Namun apabila anda memiliki modal yang pas-pasan tak perlu takut untuk memulai usaha fashion, karena saat ini sudah banyak supplier fashion yang menawarkan penjualan dengan sistem reseller dan dropshipping.

Contoh UMKM Bidang Pertanian - Bisnis UMKM dalam bidang pertanian ini memiliki prospek yang cukup menjanjikan, negara kita ini memiliki tanah yang cukup subur,  70% mayoritas pekerjaan masyarakat Indonesia ialah Petani. Melihat hal yang demikian tentunya usaha apapun di bidang pertanian memiliki prospek yang cukup menjanjikan. Contoh UMKM bidang pertanian cukup banyak seperti usaha pertanian padi, jagung, sayuran, buah-buahan, tanaman hias dan lain sebagainya.


UMKM adalah usaha kerakyatan yang saat ini mendapat perhatian dan keistimewaan yang diamanatkan oleh undang-undang, antara lain bantuan kredit usaha dengan bunga rendah, kemudahan persyaratan izin usaha, bantuan pengembangan usaha dari lembaga pemerintah, serta beberapa kemudahan lainnya.
(dikutip dari berbagai sumber)

Kamis, 08 Juni 2017

SOSIALISASI KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) KLUSTER RUMPUT LAUT DI DESA LABUHAN KERTASARI



Kamis, 8/6/2017 bertempat di aula Kantor Desa Labuhan Kertasari telah dilakukan sosialisasi kredit usaha rakyat (KUR) oleh Bank NTB Kantor Cabang Sumbawa Barat. Kegiatan ini difasilitasi oleh Penyuluh Perikanan Sumbawa Barat, Penyuluh Perikanan Bantu dan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Cabang Bank NTB Sumbawa Barat beserta jajarannya, Kabid Budidaya DKP Provinsi, Kabid. Budidaya DKP Kab.Sumbawa Barat, ketua BPD Desa Lab. Kertasari, Babinsa, Agen PDPGR Sumbawa Barat, para kepala dusun, ketua RT dan 60 orang Pembudidaya rumput laut. Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Desa Lab. Kertasari, beliau memaparkan antusiasme pembudidaya rumput laut terhadap program KUR, sebenarnya sejak tahun 2012 sudah ada beberapa kelompok yang mengakses modal perbankan namun saat itu masih berupa program KKPE. Tahun 2014 sampai dengan sekarang sudah banyak masyarakat yang mengakses modal Bank khususnya KUR.
Desa Kertasari memiliki beberapa potensi alam yang sangat menjanjikan untuk dikembangkan yaitu rumput laut, jagung, peternakan, kelapa dan pariwisata. Jumlah pembudidaya rumput laut di Desa Lab. Kertasari sebanyak 389 orang yang terhimpun dalam 32 kelompok. Melihat besarnya minat pembudidaya rumput laut terhadap program KUR , DKP Prov NTB dan penyuluh Sumbawa Barat berinisiatif memfasilitasi masyarakat terhadap perbankan khususnya Bank NTB. Seperti yang disampaikan oleh Kabid. Budidaya Prov. NTB telah ada perjanjian kerjasama antara DKP dengan Dirut Bank NTB untuk mengembangkan kluster KUR rumput laut. Kluster dalam hal ini berkaitan dengan sinergitas budidaya rumput laut dengan hal lain yang terkait mulai dari hulu sampai dengan ke hilir bahkan pariwisata. Hal ini diharapkan akan berkembang industri rumput laut di Sumbawa Barat mulai dari hulu sampai ke hilir. Karena produksi rumput laut kering pantai di Desa. Lab. Kertasari cukup besar dan kontinyu serta memiliki kualitas terbaik.
Dalam sosialisasi ini Bank NTB menyampaikan berbagai persyaratan dan mekanisme mendapat KUR bagi para pembudidaya rumput laut. Dengan suku bunga yang hanya 9 % pertahun dan agunan yang tidak diwajibkan (tergantung kelayakan usaha dan hasil survey) dirasa akan sangat membantu pengembangan industri rumput laut khusunya di Desa Lab. Kertasari dan Kab. Sumbawa Barat pada umumnya.
Acara sosialisasi ini diakhiri dengan kunjungan ke lokasi budidaya rumput laut dan pimpinan cabang Bank NTB dan Kabid Budidaya DKP Prov menyempatkan berdialog dengan beberapa pembudidaya rumput laut di lahannya.